Kamis, 27 November 2014

SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN DAN AUSTRALIA


 
v  AFRIKA SELATAN
Ø  SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN
Afrika Selatan ( Republic of South Africa) merupakan salah satu negara dikawasan Afrika. Negara ini memperoleh kemerdekaan dari inggris pada tanggal 31 Mei 1910. Namun, rakyat Afrika Selatan merayakan hari nasionalnya pada tanggal 27 April sebagai hari kebebasan, Karena pada hari tersebut Afrika Selatan melepaskan diri dari politik apartheid yang membelenggu negara itu.
Afrika Selatan merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem tiga tingkat dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, wilayah dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan daerah kekuasaan masing-masing.
Setiap provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.
Nama resmi                            : Republic of South Africa
Bentuk pemerintahan            : Republik
Kepala Negara                       : Presiden
Ibu kota                                  : Cape Town (legeslatif)
                                                 Pretoria (eksekutif)
                                                Bloem-   fountein (yudikatif)
Suku bangsa                           : Negro, kulit putih, Indian, campuran
Bangsa                                    : Inggris dan Afrika
Mata uang                              : Rand
Ø  POKOK-POKOK  SISTEM  PEMERINTAHAN  AFRIKA SELATAN
  1. Sejak tahun 1994, Afrika Selatan menerapkan sistem politik apartheid, yaitu sistem politik yang membedakan warga atas dasar warna kulit. Kulit putih memiliki kekuasaan lebih tinggi dibandingkan kulit hitam.
  2. Bentuk negara adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
  3. Sistem pemerintahan adalah presidensial. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
  4. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
  5. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan-badan Constitusional Court, Supreme Court of Appeal, High Courts, dan Magistrate Courts.
1.    KEDUDUKAN PRESIDEN/RAJA/KAISAR
Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan. Ia dipilih sewaktu Majelis Nasional (National Assembly) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National Council of Provinces) bergabung. Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen.
National Assembly mempunyai 400 anggota yang dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. National Council of Provinces, yang telah menggantikan Senat pada 1997, terdiri dari 90 anggota yang mewakili setiap 9 provinsi termasuk kota-kota besar di Afrika Selatan.
Di Afrika Selatan, pemilu diadakan setiap 5 tahun dan setiap rakyat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut. Pemilu terakhir ialah pada April 2004, di mana partai ANC berhasil memenangkan 69,68% kursi di parlemen. Partai ini bersama Partai Kebebasan Inkatha (6,97%) telah membentuk aliansi pemerintahan. Partai-partai oposisi utama termasuk Aliasi Demokrat (12,37%), Gerakan Demokratik Bersatu atau UDM (2,28%), Demokrat Bebas atau ID (1,73%), Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%) dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%).
2.    KEDUDUKAN DPR/PARLEMEN
Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi.
Majelis Nasional adalah majelis rendah dari Parlemen Afrika Selatan, yang terletak di Cape Town, Western Cape Propinsi. Ini terdiri dari tidak kurang dari 350 dan tidak lebihy dari 400 anggota. Hal ini dipilih setiap lima tahun menggunakan daftar partai perwakilan proporsional sistem, dimana setengah dari anggotanya dipilih secara proporsional dari 9 daftar provinsi sisa separuh dari daftar nasional untuk memulihkan proporsionalitas. Majelis Nasional dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh wakil ketua.
Dewan Nasional Provinsi adalah dewan pemerintahan yang berada ditingkat provinsi.  


3.    SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN MENTERI
Afrika Selatan menggunakan Kabinet Presidensial. Dimana Kabinet Presidensial adalah suatu kabinet yang pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada Presiden.
Ø  APARHTEID
Pada 1948, Partai Nasional terpilih untuk menguasai Afrika Selatan. Hal ini memperkuat implementasi pemisahan di bawah kekuasaan kolonial Inggris dan Belanda, dan pemerintahan Afrika Selatan selanjutnya sejak terbentuknya perserikatan (Union).
Pemerintahan Nasionalis mengatur jalannya undang-undang pemisahan, menggolongkan orang-orang ke dalam tiga ras, mengembangkan hak-hak dan batasan-batasan untuk masing-masing golongan, seperti hukum pass dan batasan pemukiman. Minoritas kulit putih menguasai mayoritas kulit hitam yang jauh lebih besar. Sistem pemisahan ini kemudian dikenal secara kolektif sebagai apartheid.
Ini dimaksudkan kulit putih untuk mengontrol kekayaan yang mempercepat industrialisasi dari 1950an, ’60an, dan ‘ 70an. Selama minoritas Kulit Putih menikmati standar paling tinggi di seluruh Afrika, seringkali dibandingkan dengan negara-negara barat Dunia Pertama, mayoritas Kulit Hitam tetap dirugikan dalam setiap tingkat, meliputi pendapatan, pendidikan, rumah, dan tingkat harapan hidup.
Pada 31 Mei 1961, mengikuti referendum orang-orang kulit putih, negara ini menjadi sebuah republik dan meninggalkan Persemakmuran (Britania). Ratu Elizabeth II tidak lagi menjadi kepala negara dan Gubernur Jendral terakhir menjadi Presiden Negara.
Apartheid menjadi semakin kontroversial, mendorong ke arah meluasnya sanksi internasional, divestasi dan kerusuhan serta penindasan dalam Afrika Selatan. Suatu periode panjang penindasan oleh pemerintah, dan kadang-kadang dengan kekerasan, pemogokan, demonstrasi, protes, dan sabotase dengan menggunakan bom atau cara lain, oleh berbagai gerakan anti-apartheid yang diikuti terutama oleh Kongres Nasional Afrika (ANC).
Di akhir 1970-an, Afrika selatan mulai mengembangkan program senjata nuklir. Pada dekade berikutnya, menghasilkan enam senjata nuklir deliverable. Dasar pemikiran untuk gudang senjata nuklir diperdebatkan. Beberapa komentator meyakini tersebut para pemimpin Vorster dan P.W. Botha menginginkan agar mampu intervensi Amerika catalyse pada peristiwa di mana satu peperangan di antara Afrika Selatan dan Bahasa Kuba Yang mendukung pemerintah MPLA dari Angola.
Ø  CIRI CIRI SISTEM PEMERINTAHAN AFRIKA SELATAN
1.      Afrika selatan menerapkan system politik demokrasi anti-apartheid
2.      Bentuk Negara afrika selatan adalah Negara kesatuan
3.      Bentuk pemerintahan Negara afrka selatan adlah republic
4.      Sistem pemerintahan Negara afrika selatan adalah presidensial
5.      Parlemen di afrika selatan terdiri dari 2 bagian yaitu, majelis nasioanal dan dewan nasional provinsi
6.      Setiap provimsi di afrika selatan memiliki satu penggubal UU negeri dalam majelis eksekutif yang diketuai oleh perdana menteri
7.      Jumlah lembaga legislative di afrika selatan adalah 400
8.      Afrika selatan memiliki 3 ibukota yaitu eksekutuf, legislative, dan yudikatif
9.      Sistem kepartaiannya adalah multipartai
10.  Perdana menteri sebagai kepala eksekutif di masing masing provinsi
11.  Para menteri bertanggung jawab kepada presiden
12.  Jumlah provinsi di afrika selatan ada 9
13.  Jumlah anggota dewan nasional adalah 310
14.  Presiden merupakan pemimpin partai mayoritas di parlemen
15.  Sistem pemilu secara perwakilan proporsional
16.  Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan
17.  Pemilu diadakan setiap 5 yahun sekali dan rakyat yang berumur 18 tahun keatas diwajibkan untuk ikut

Ø  PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN AFRIKA SELATAN
No.
Kategori
Indonesia
Afrika Selatan
1
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Kesatuan dengan 9 provinsi.
2
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Republik.
3
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
5
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi .
Constitutional Court dan Spreme Court.
Ø  PERSAMAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN AFRIKA SELATAN
  1. Persamaan Lambang Negara Persamaan Lambang Negara Antara Indonesia dan Afrika Selatan terletak pada Bentuk Dasarnya, yaitu sama-sama berbentuk burung yang kepalanya sama-sama menghadap ke kanan serta burungnya sama-sama memiliki jambul dibelakang kepalanya.
2. Persamaan Semboyan Negara Semboyan Negara Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, sedangkan Semboyan Negara Afrika Selatan adalah Ike E Xarra Ike. lepas dari persamaan Ika dan Ike, kedua semboyan negara ini memiliki arti yang sama, yaitu sama-sama Walau Berbeda-beda tapi Tetap Satu alias Unity in Diversity.
3. Persamaan Kedudukan Regional Berdasarkan Pendapatan Negara atau GDP, Di Asia Tenggara Indonesia merupakan negara terkaya, bukan? Indonesia juga merupakan pemimpin ASEAN dimana sekretariat ASEAN berada di Indonesia, bukan? sama-sama halnya dengan Afrika Selatan, di Afrika sana, Afrika Selatan merupakan negara terkaya dan African Union atau Uni Afrika, berpusat di Afrika Selatan.
4. Persamaan Penjajah Afrika Selatan memang dijajah oleh Inggris. tapi tahukah anda siapa yang ngejajah afrika selatan sebelum inggris? yaitu Netherlands alias Belanda! mereka datang disana pada tahun 1652 atau sekitar abad ke-17 Belanda datang ke Indonesia juga sama-sama pada abad ke-17.
5. Persamaan Kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia dan Afrika Selatan sangat dilirik mancanegara karena sama-sama memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah. kalau Indonesia terkenal akan emasnya, maka afrika selatan terkenal akan berliannya. Mirisnya, SDA kedua negara ini sama-sama diambil oleh pihak asing. Selain Persamaan-Persamaan diatas, ada lagi beberapa Persamaan kecil, diantaranya: 6. Presiden SBY dan Presiden Jacob sama-sama dipilih tahun 2009
7. Sama-sama berada di bumi bagian Selatan
8. Sama-sama memiliki banyak suku dan Bahasa
9. Pemerintahannya sama-sama Republik Presidensial
10. Afrika Selatan merdeka karena terispirasi oleh kemerdekaan Indonesia Presiden Afsel terdahulu, Mandela pernah berkunjung ke Indonesia sebanyak 2x, begitu juga Presiden Soeharto yang pernah berkunjung ke Afsel sebanyak 2x.
Ø  KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DIBANDING AFRIKA SELATAN
1.      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait
2.      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang sama, sehingga tidak bisa saling menjatuhkan
3.      Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislative
4.      Badan ekskutif lebih stabil karena  tidak bergantung pada parlemen
5.      Menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggungjawab pada presiden
6.      Pemerintah dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis cabinet
7.      Legislatif dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
8.      Masa jabatan eksekutif lebih pasti, dengan jangka waktu tertentu
9.      Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
10.   Lebih demokratis
11.  Kedaulatan rakyat berdasar UUD
12.  Tidak menganut diskriminasi
13.  Demokrasi Indonesia yang sebenarnya
14.  Tidak membeda – bedakan sesama manusia

v  AUSTRALIA

Ø  SISTEM PEMERINTAHAN AUSTRALIA
Bentuk pemerintahan serta ciri hukum di negara Australia
Nama Negara                          : Australia
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan      : - Legislatif è Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderal, senat, dan dewan perwakilan.
-   Ekekutif è Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
-          Kejaksaan è Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainnya.
 # Terdapat tiga tingkat pemerintahan di Australia. Setiap tingkat mempunyai tanggung jawab yang berbeda dan menyediakan layanan yang berbeda pula.
1. Federal
Pemerintah Federal (atau Persemakmuran) merupakan pemerintah nasional Australia. Pemerintah ini menerapkan hukum yang dibuat oleh Parlemen Persemakmuran. Ini mencakup bidang perdagangan, karantina, mata uang, paten, perkawinan, imigrasi, pertahanan, telekomunikasi, dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan lain seperti Medicare, Centrelink, dan Job Network.
2. Negara Bagian/Teritori
Negara Bagian Australia (New South Wales, Victoria, Queensland, South Australia, Western Australia dan Tasmania) dan Teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan, sekolah umum, jalan dan lalu lintas, rumah sakit umum, perumahan umum, dan peraturan bisnis.
3. Lokal
Pemerintah lokal dapat berbentuk kota, dewan kota, atau shire. Mereka bertanggung jawab untuk perencanaan kota, persetujuan bangunan, jalan lokal, parkir, perpustakaan umum, toilet umum, air dan selokan, pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas umum. Pajak lokal (disebut sebagai tarif iuran layanan), dipungut dari para pemilik rumah berdasarkan nilai rumah mereka. Pajak ini digunakan untuk membayar berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya parkir.
Ø  Sistem Hukum di Australia
Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
Ø  Sumber Hukum :
1.      Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum
2.      Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
3.      Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.



Ø  Peran Hakim :
1.      Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
2.      Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
3.      Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Ø  Penggolongannya :
1.      Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
2.      Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
3.      Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort)


Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Pada saat yang sama, mereka khas Australia.

Ø  Pemerintah yang bertanggungjawab
Salah satu demokrasi yang tertua dan lestari di dunia, Persemakmuran Australia didirikan pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini – kini enam negara bagian – sepakat untuk menjadi federasi. Praktik dan prinsip demokrasi yang membentuk parlemen kolonial pra-federasi (seperti ‘satu orang, satu suara’ dan hak pilih wanita) diberlakukan oleh pemerintah federal Australia yang pertama.

Koloni Australia mewarisi tradisi pemilu dari Inggris yang mencakup hak pilih terbatas dan pemungutan suara umum dan ganda. Pelanggaran seperti suap dan intimidasi pemilih mendorong perubahan pemilihan umum. Australia mempelopori reformasi yang menopang praktik pemilu demokrasi modern.

Pada 1855, Victoria memperkenalkan pemilihan umum secara rahasia, yang menjadi terkenal di seluruh dunia sebagai ‘pemilu Australia’. Pada 1856, Australia Selatan menghapuskan persyaratan profesional dan harta serta memberi hak pilih kepada seluruh pria dewasa, kemudian pada 1892 memberi wanita dewasa hak pilih. Pada dasawarsa 1890an koloni-koloni tersebut memberlakukan prinsip satu suara per orang, menghentikan praktik pemungutan suara ganda.

Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis: Dewan Perwakilan dan Senat.

Para menteri yang diangkat dari kedua majelis ini menjalankan fungsi eksekutif, dan keputusan kebijakan dibuat dalam rapat-rapat Kabinet. Selain pengumuman keputusan, diskusi Kabinet tidak disebarluaskan. Para menteri terikat oleh prinsip solidaritas Kabinet, yang sangat mencerminkan model Inggris yakni Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.

Walaupun Australia adalah bangsa yang merdeka, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal (atas saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua urusan.
Ø  UUD tertulis
Seperti Amerika Serikat namun berbeda dengan Inggris, Australia memiliki undangundang dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi. Pemerintah negara bagian dan teritori bertanggungjawab atas semua urusan yang tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran, dan mereka juga mematuhi prinsip pemerintah yang bertanggungjawab. Di negara bagian, Ratu diwakili oleh seorang Gubernur untuk setiap negara bagian.

Pengadilan Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian. Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab konstitusional pemerintah federal.

UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui suatu referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang masuk dalam daftar pemilih harus ikut serta.

Rancangan undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda – mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian). Jika satu atau bebeberapa negara bagian tertentu terkena dampak isi referendum tersebut, mayoritas pemilih di negara-negara bagian tersebut juga harus menyetujui perubahan tersebut. Ini sering disebut dengan kaidah ‘tiga mayoritas’.

Ketentuan mayoritas ganda membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak federasi berdiri pada 1901, hanya delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang disetujui.

Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal.

Negara bagian dan teritori juga boleh menyelenggarakan referendum.
Ø  Kedaulatan parlementer
UUD Australia menjabarkan kekuasaan pemerintah dalam tiga bagian – legislatif, eksekutif dan yudikatif – tetapi menegaskan bahwa anggota legislatif harus juga anggota eksekutif. Pada kenyataannya, parlemen mendelegasikan wewenang penyusunan undang-undang yang luas kepada eksekutif.

Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di majelis tersebut.

Partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah. Para senator dipilih untuk masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh senator yang menghadapi pemilih.

Di semua parlemen Australia, pertanyaan dapat diajukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan menerapkan giliran yang ketat antara pertanyaan pemerintah dan Oposisi kepada para menteri selama Waktu Tanya- Jawab. Oposisi menggunakan pertanyaan untuk mencecar pemerintah. Pemerintahan memberi kesempatan kepada para menteri untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan pemerintah secara positif, atau untuk menyerang Oposisi.

Apa pun yang diucapkan di parlemen dapat disebarluaskan dengan berimbang dan akurat tanpa kekhawatiran akan tuntutan pencemaran nama baik. Keriuhan Waktu Tanya-Jawab dan debat parlemen disiarkan dan diberitakan secara luas. Ini membantu membangun reputasi debat publik yang tangguh di Australia, dan berfungsi sebagai kendali informal atas kekuasaan eksekutif.
Ø  Kekerapan pemilihan umum
Pemilihan umum nasional harus diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang pertama parlemen federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua setengah tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur Jenderal menyetujui permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal pemilihan umum.

Partai yang berkuasa berganti rata-rata setiap lima tahun sejak federasi berdiri pada 1901, akan tetapi masa bakti pemerintah sangat bervariasi. Partai Liberal memimpin koalisi dengan masa bakti paling lama — 23 tahun — dari 1949 hingga 1972. Sebelum Perang Dunia II, beberapa pemerintahan bertahan kurang dari satu tahun, tetapi sejak 1945 hanya terjadi tujuh kali pergantian pemerintahan.
Ø  Pemungutan suara
Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana.
Ø  Partai
Seperti halnya di negara lain, partai politik Australia dan kegiatan internalnya umumnya tidak diatur, namun disiplin internal partai sangat ketat. Australia memiliki sistem resmi pendaftaran partai dan pelaporan kegiatan partai melalui Komisi Pemilihan Australia dan komisi setara di tingkat negara bagian dan teritori.

Australia memiliki empat partai politik utama. Partai Buruh Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan. Partai Hijau Australia adalah partai sayap kiri dan lingkungan.

Partai politik utama Australia memiliki tata cara terstruktur untuk melibatkan anggota mereka dalam pengembangan kebijakan partai atas isu tertentu. Politisi terpilih jarang yang menentang partai mereka di parlemen.

Meskipun para komentator Australia mengamati bahwa pemilihan umum semakin bersifat ‘presidensial’ dalam arti beberapa metode kampanye Amerika telah digunakan, struktur dasar sistem Australia cenderung menekankan posisi kebijakan daripada kepribadian perorangan politisi.

Seperti halnya di negara demokrasi lainnya, biaya kampanye pemilu dan sumber dana kegiatan politik menjadi isu di Australia. Sejak 1984, sistem pendanaan publik (dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Australia) dan keterbukaan kampanye pemilihan umum telah diterapkan. Partai harus meraih sedikitnya 4 persen dari suara yang sah dalam pemilihan yang mereka ikuti untuk menerima dana publik.

Partai-partai harus mengungkapkan pengeluaran kampanye dan sumber-sumber sumbangan di atas batas yang sudah ditentukan.

Calon perorangan juga harus mengungkapkan sumber sumbangan di atas batas tertentu. Partai dan perorangan yang mengikuti pemilihan umum tidak secara berturut-turut harus mengungkapkan hadiah dan sumbangan yang diterima di selang kampanye.
Ø  Hubungan antar tingkat-tingkat pemerintahan
Parlemen negara bagian tunduk kepada UUD nasional dan konstitusi negara bagian. Hukum federal mengalahkan hukum negara bagian yang tidak selaras dengannya.

Dalam praktiknya, kedua tingkat pemerintahan bekerja sama dalam banyak bidang di mana negara bagian dan teritori secara resmi bertanggungjawab, seperti pendidikan, transportasi, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak penghasilan ditetapkan secara federal, dan debat antar tingkat pemerintahan mengenai akses ke penerimaan dan fungsi pengeluaran yang tumpang tindih adalah corak permanen politik Australia. Lembaga pemerintah daerah dibentuk melalui perundang-undangan di tingkat negara bagian dan teritori.

Dewan Pemerintahan Australia (COAG) adalah forum untuk memprakarsai, mengembangkan dan menerapkan reformasi kebijakan nasional yang menuntut tindakan kerja sama antar tiga tingkat pemerintahan: nasional, negara bagian atau teritori, dan daerah. Sasarannya mencakup penanganan isu besar dengan kerja sama dalam reformasi struktural pemerintah dan reformasi untuk mencapai ekonomi nasional yang terintegrasi dan efisien serta pasar tunggal nasional.

COAG terdiri dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri teritori, dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia.

Selain itu, dewan menteri (terdiri dari menteri nasional, negara bagian dan teritori, dan bila relevan, perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah Selandia Baru dan Papua Nugini) bertemu secara teratur untuk mengembangkan dan menerapkan tindakan antar-pemerintah di bidang-bidang kebijakan khusus.
Ø  Fakta-fakta kunci
1.     Persemakmuran Australia didirikan pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini – sekarang enam negara bagian – sepakat untuk mendirikan federasi.
2.     Walaupun Australia merupakan negara demokrasi parlementer yang merdeka penuh, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia.
3.     Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun harus memberikan suaranya baik pada pemilihan umum pemerintah federal maupun negara bagian
 





LATIHAN SOAL
1.     Australia merupakan nergara berbentuk....
A. Monarki Konstitusional
B.     Federasi
C.     Kesatuan
D.    Republik
E.     Serikat
2.  Setiap negara menggunakan sistem pemerintahan yang berbeda, seperti halnya australia yang menggunakan sistem pemerintahan....
    A. Presidensial
B. Parlementer
C. Monarki
D. Kuasipresidensial
E. Kuasiparlementer
3.     Berikut merupakan negara-negara bagian australia antara lain, kecuali...
A. New south wales
B. Victoria
C. Netherland
D. Queensland
E. Tasmania
4. Yang termasuk parlemen pemerintahan Australia adalah....
A. Gubernur jenderal
B. Senator
C.     Anggota dewan perwakilan
D.    D. A dan B benar
E. A,B dan C benar
5. Parlemen Australia menggunakan sistem....
A. Monokameral
B. Bikameral
           C. Multikameral
D. Campuran
E. Parlementer
6. Australia menjalankan sistem parlementer dengan kekuasaan kepala negara dan pemerintahan terpisah. Kepala negara Australia dijabat oleh....
A. Raja
B. Kaisar
C. Presiden
D. Gubernur Jendral
            E. Perdana Menteri


7. Presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan,bernama...
A. Kgalema motlanthe
B. Nelson mandela
C. F.W. Deklerk
D. Thabo mbeki
E. Jacob zuma
8. Afrika selatan merupakadengan sistem presidensial. Sebagai kepala negara, presiden juga menjabat sebagai kepala pemerintahan yang dipilih oleh....
        
A. National assembly dan National council of province
B. Congreso national dan nasional council of province
              C. Dewan nasional dan dewan daerah serta lokal
              D. Camara de diputados dan senatop
              E. Rakyat dan parlemen

9. Nasional assembly dipilih memalalui pemilihan umum dengan sistem....
              A. Distrik
              B. Demokrasi
             
C. Proporsional
D. Exsecutif
E. Chief exsecutif
10. Pemilu di Afrika Selatan dilakukan setiap....
A. 4 tahun sekali
B. 5 tahun sekali
C. 6 tahun sekali
D. 7 tahun sekali
E. 8 tahun sekali
11. Paham yang berpendapat bahwa yang dikehendaki Montesquieu adalah hubungan timbal balik antara suatu badan pemerintah dengan organ yang lain, khususnya legislatif dengan eksekutif, adalah demokrasi yang representatif dengan sistem ....
A.  Presidensial                    D.  Gabungan A dan C
B.  Referendum                     E.  Monarki
C. Parlementer
12. Paham yang berpendapat bahwa badan eksekutif hanya merupakan badan pelaksana dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif, adalah demokrasi yang representatif dengan sistem ....
A.  Presidensial                    D.  Monarki konstitusional
B.  Parlementer                    E.  Referendum
C. Gabungan A dan C

13.  Pada sistem Pemerintahan Parlementer kelabilan dapat dikurangi bila sebuah negara menganut sistem kepertaiannya ....
A.  partai tunggal                  D.  dwi partai
B. Multi partai                         E.  dengan kebebasan
C.  tri partai
14.  Pada sistem pemerintahan Parlementer Menteri-menteri diangkat, diberhentikan dan harus memper tanggungjawabkan segala aktivitasnya kepada ….
A.  Legislatif                  D.  Partai Politik
B. Presiden                  E.  Eksekutif
C.  Yudikatif
15. Afrika selatan menerapkan sistem politik anti perlakuan yang berbeda terhadap jenis warna kulit , yang sering disebut...
A. Apartheid
B. Diskriminasi
C. Anti-apartheid
D. Konsolidasi
E. Integrasi
16.  Bentuk negara Afrika selatan adalah....
A. Republik
B. Kesatuan
                  C. Monarki
D. Monarki konstitutional
E. Monarki parlementer
17. Pemerintahan dan Sistem pemerintahan  negara Afrika selatan adalah....
A. Republik, presidensial
B. Parlementer,monarki
C. Republik,presidensial
D. Republik,monarki
E. Kesatuan,parlementer
18. Parlemen di afrika selatan terdiri dari dua bagian yaitu…
A. Senat dan dewan perwakilan
B. Majelis nasional dan dewan nasional
C. Majelis nasional dan dewan perwakilan
D. Majelis nasional dan dewan nasional provinsi
E. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
19. Pemilu di Afrika Selatan terakhir pada April 2004, dimana dimenangkan oleh partai...
A. Partai ANC memenangkan kursi parlemen
B. Partai kebebasan Inkatha
C. Aliansi demokrat
D. Demokrat bebas
E. Partai Nasional Baru atau NNP
20. Jumlah lembaga legislative di Afrika Selatan adalah…
A. 310
B. 400
C. 90
D. 410
E. 100
21. Afrika Selatan memiliki 3 ibu kota yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif, ibukota yang diakui adalah….
A. CapeTown
B. Johannesburg
C. Pretoria
D. Bloemfontein
E. Victoria
22. Jumlah provinsi di Afrika Selatan ada…
                  A. 19
                  B. 9
                  C. 17
                  D. 10
                  E. 12
23. Jumlah Anggota Dewan Nasional di Afrika Selatan adalah…
A. 322https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1005071768584307321#editor/target=post;postID=1506806989924872367;onPublishedMenu=posts;onClosedMenu=posts;postNum=0;src=link
B. 345
                  C. 310
                  D. 299
                  E. 300
24.  Sistem kepartaian Afrika Selatan adalah…
A. Multipartai
B. Bipartai
C. Bikameral
D. Bilokal
E. Konstitusional


25. Sistem pemerintahan Australia dibangun atas tradisi…
            A. Demokrasi Proletar
            B. Demokrasi Parlementer
            C. Demokrasi Liberal
            D. Demokrasi Material
            E. Demokrasi Formal
26. Bentuk Negara Australia adalah…
            A. Monarki
            B. Federasi
            C. Republik
            D. Serikat
            E. Gabungan negara merdeka
27. Masa bakti rata-rata parlemen di Australia adalah…
            A. 5 tahun
            B. 1,5 tahun
            C. 3 tahun
            D. 2,5 tahun
            E. 1 tahun
28. Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum….
            A. Anglo Saxon
            B. Eropa Kontinental
            C. Adat/kebiasaan
            D. Agama
            E. Islam
29. Partai Liberal memimpin koalisi dengan masa bakti paling lama adalah…
            A. 30 tahun
            B. 32 tahun
            C. 23 tahun
            D. 20 tahun
            E. 22 tahun
30. Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis adalah…
            A. Dewan perwakilan dan Senat
            B. Presiden dan Senat
            C. Presiden dan Dewan Perwakilan
            D. Majelis nasional dan Senat
            E. Dewan Perwakilan dan Majelis nasional